Masalah Sosial dan Keluarga
Misi : Memperjuangkan hak-hak azazi manusia dengan perlakuan yang
tidak diskriminatif di segala aspek kehidupan sehingga diharapkan
mampu membentuk keluarga Indonesia yang sehat dan sejahtera.
ANGGARAN
DASAR ( AD )
LEMBAGA
KONSULTASI KESEJAHTERAAN KELUARGA
MANDIRI
PASUNDAN SAHATE (LK3 MPS)
BAB
I
Nama, Waktu dan tempat
kedudukan
Pasal : 1
Nama dan tempat
a. Lembaga ini bernama Lembaga
Konsultasi Kesejahteraan Keluarga MANDIRI PASUNDAN
SAHATE dan selanjutnya menggunakan penyebutan LK3 MPS.
SAHATE dan selanjutnya menggunakan penyebutan LK3 MPS.
b.
LK3 MPS didirikan di Curup pada Tanggal 23 Juli 2011
untuk waktu yang tidak terbatas.
c.
Pengurus
Lembaga Berkedudukan di Kabupaten Rejang Lebong.
BAB II
Pasal : 2
Azas dan Tujuan
Azas LK3 MPS : Lembaga ini Berazaskan Ke Tuhanan yang Maha
ESA,
Kemanusiaan Yang adil dan
beradab, Kekeluargaan serta
membangun Kwalitas Kesejahteraan
Sosial Masyarakat
Tujuan LK3S :
Membangun Kwalitas Kesejahteraan
Sosial Masyarakat
Pasal 3
Kepengurusan
Kepengurusan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga MANDIRI PASUNDAN
SAHATE (LK3 MPS) terdiri dari Lembaga Profesional (Lulusan Bimbingan
Konseling/BK) PSM dan TKSK.
1. Ketua
2.Sekretaris
3. Bendahara
4. Pekerja Sosial
5. Tenaga Administrasi
6. Psikolog
3. Bendahara
4. Pekerja Sosial
5. Tenaga Administrasi
6. Psikolog
Pasal 4
Permusyawaratan
Musyawarah Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga MANDIRI PASUNDAN
SAHATE (LK3 MPS) adalah forum pengambilan kebijakan yang diselenggarakan oleh
semua pengurus dalam membahas dan menyusun
:
1.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan
kebutuhan.
2.
Tekhnis penanganan / penyelesaian masalah yang
dihapadi klien.
3.
Melakukan tindak lanjut dari penanganan masalah.
Pasal 5
Keuangan dan kekayaan
Keuangan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga MANDIRI PASUNDAN
SAHATE bersumber dari :
1. Iuran rutin Anggota
2. Sumbangan dan Hibah dari para Anggota dan Simpatisan
c 3. Sumber-sumber lain yang halal
dan tidak mengikat
Pasal 6
Prinsip Pelayanan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga adalah
sebagai berikut:
1.
Menjunjung tinggi dan menghargai serta menghormati
harkat dan martabat keluarga.
2.
Setiap Keluarga berhak untuk menentukan nasibnya
sendiri dalam rangka mewujudkan fungsi-fungsi keluarga.
3.
Setiap Keluaga memiliki kesempatan yang sama tanpa
adanya diskriminasi dalam rangka pemberdayaan dirinya untuk menyelesaikan
masalah sendiri.
4.
Setiap keluarga memiliki tanggung jawab sosial baik
dari dalam keluarga maupun dari keluarga.
5.
Pelayanan atas dasar profesionalisme dengan
menggunakan pendekatan yang telah teruji dan berdasarkan kaidah-kaidah
profesionalisme. Maka pelayanan Konsultasi dan Perlindungan Keluarga bermuatan
nilai-nilai profesionalisme antara lain Kerahasiaan, Partisipasi, Mawas diri
serta tanggung jawab profesional merupakan bagian tidak terpisahkan dalam
pelayanan Konsultasi dan bimbingan atas dasar jiwa profesionalisme.
Ditetapkan : Curup
Tanggal : 23
Bulan : Juli
Tahun : 2011
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
LEMBAGA KONSULTASI KESEJAHTERAAN KELUARGA
MANDIRI PASUNDAN SAHATE (LK3 MPS)
BAB I
Struktur Organisasi
Pasal 1
1. LK3
MPS mempunyai kepengurusan sebagai berikut :
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
d. Administrasi
2. Apabila dipandang perlu dengan mengingat kebutuhan dan
perkembangan lembaga, susunan pengurus tersebut dapat ditambah dan diubah.
Pasal 2
Kekuasaan dan Kewenangan pengurus
1. Kekuasaan tertinggi Lembaga ada pada Ketua
2.
Menetapkan
AD dan ART, pedoman-pedoman pokok Organisasi dan program kerja LK3 MPS
3.
Mengangkat
dan memberhentikan anggota lembaga.
Pasal 3
Pertanggung jawab pengurus
1.
Pengurus memberikan laporan kegiatan atas
penyelenggaraan lembaga kepada lembaga dan Instansi terkait.
2.
Pengurus mengadakan rapat minimal 1 (satu) bulan
sekali.
3.
Dalam
rapat ini membahas tentang program kerja lembaga
BAB
II
Pasal 4
Hak Anggota
1.
Setiap
anggota mempunyai hak untuk mengemukakan saran dan pendapat kepada pengurus
baik secara lisan maupun tertulis.
2.
Anggota
berhak menerima kontribusi yang besarnya disesuaikan kemampuan lembaga.
Pasal 5
Kewajiban Anggota
1.
Menjaga
nama baik lembaga.
2.
Memberikan
pelayanan yang terbaik kepada klien
3.
Berpatisipasi
dalam setiap kegiatan lembaga
BAB
III
Pasal 6
Pemberhentian keanggotaan
1.
Permintaan anggota yang disampaikan secara tertulis.
2.
Tidak memenuhi
kewajiban selaku anggota sesuai dengan pasal 3 ART dan sudah diberikan
peringatan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali.
3.
Bertindak merugikan nama baik lembaga.
4.
Lembaga ini tidak diperlukan lagi dan dibubarkan.
Pasal 7
Pembelaan
Selama proses
pemberhentian anggota yang dijatuhi sanksi dapat mengajukan keberatan pembelaan
secara tertulis kepada Ketua, apabila kesempatan itu tidak dipergunakan oleh
yang bersangkutan, maka Ketua akan memberhentikan yang bersangkutan
BAB IV
Pasal 8
Keuangan
dan kekayaan
Keuangan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga MANDIRI
PASUNDAN SAHATE bersumber dari :
a.
Iuran rutin Anggota
b.
Sumbangan dan Hiba dari para Anggota dan Simpatisan
c. Sumber-sumber lain yang halal
dan tidak mengikat
BAB V
Pasal 9
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Segala
sesuatu yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini, akan diatur di
kemudian hari sesuai dengan kebutuhan lembaga
Ditetapkan : Curup
Tanggal : 23
Bulan : Juli
Tahun : 2011
0 komentar:
Posting Komentar
silahkan berikan komentar disini