Keluarga LK3 Mandiri Pasundan Sahate Mengucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1433 H

5 Desember 2011

Definisi dan Kriteria PMKS

PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL (PMKS) 




Seseorang, keluarga atau kelompok masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan karenanya tidak dapat menjalin hubungan yang serasi dan kreatif dengan lingkungannya sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya (jasmani, rohani dan sosial) secara memadai dan wajar. Hambatan, kesulitan dan gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunasosialan, keterbelakangan atau keterasingan dan kondisi atau perubahan lingkungan (secara mendadak) yang kurang mendukung atau menguntungkan. 



Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dapat dibagi menjadi delapan kelompok yaitu : 



A. Anak, 


B. Wanita, 

C. Lanjut Usia, 

D. Penyandang Cacat, 

E. Tuna Sosial, 

F. Korban Penyalahgunaan Narkotika, 

G. Keluarga, dan 

H. Masyarakat.



(Untuk dapat membaca artikel Ini secara lengkap, KLIK Judul diatas yg berwarna putih)



Anak 

1. Anak Balita Terlantar 



Definisi : 



Anak berusia 0 – 4 tahun yang karena sebab tertentu, orangtuanya tidak dapat melakukan kewajibannya ( karena beberapa kemungkinan : miskin/tidak mampu, salah seorang sakit, salah seorang/kedua-duanya meninggal, anak balita sakit) sehingga terganggu kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangannya baik secara jasmani, rohani maupun sosial. 

Kriteria : 

a. Anak (laki-laki/perempuan)usia 0 - 4 tahun. 

b. Tidak terpenuhinya kebutuhan dasarnya atau balita yang tidak pernah mendapat ASI/susu pengganti atau balita yang tidak mendapat makanan bergizi (4 sehat 5 sempurna) 2x dalam satu minggu atau balita yang tidak mempunyai sandang yang layak sesuai dengan kebutuhannya. 

c. Yatim Piatu atau tidak dipelihara, ditinggalkan oleh orangtuanya pada orang lain, ditempat umum, rumah sakit, dsb. 

d. Apabila sakit tidak mempunyai akses kesehatan modern (dibawa ke Puskesmas dll). 

2. Anak Terlantar 

Definisi : 

Anak yang berusia 5 – 18 tahun yang karena sebab tertentu (karena beberapa kemungkinan : miskin/tidak mampu, salah seorang dari orang tuanya/wali pengampu sakit, salah seorang/kedua orang tuanya/wali pengampu atau pengasuh meninggal, keluarga tidak harmonis, tidak ada pengampu atau pengasuh), sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun sosial. 

Kriteria : 

a. Anak (Laki-laki/perempuan) usia 5-18 tahun. 

b. Anak yatim, piatu, yatim piatu. 

c. Tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya. 

d. Anak yang lahir karena tindak perkosaan, tidak ada yang mengurus dan tidak mendapat pendidikan. 

3. Anak yang menjadi Korban Tindak Kekerasan atau Diperlakukan Salah. 

Definisi : 

Anak yang berusia 5 – 18 tahun yang terancam secara fisik dan non fisik karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun sosial. 

Kriteria : 

a. Anak (Laki-laki/perempuan) usia 5-18 tahun. 

b. Sering mendapat perlakuan kasar dan kejam dan tindakan yang 

berakibat menderita secara psikologis. 

c. Pernah dianiaya atau diperkosa. 

d. Dipaksa bekerja (tidak atas kemauannya). 


4. Anak Nakal 

Definisi : 

Anak yang berusia 5 – 18 tahun yang berperilaku menyimpang dari norma dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat, lingkungannya sehingga merugikan dirinya, keluarganya dan orang lain, akan mengganggu ketertiban umum, akan tetapi (karena usia) belum dapat dituntut secara hukum. 

Kriteria : 

a. Anak (laki-laki/perempuan) usia 8 sampai kurang dari 18 tahun dan belum menikah. 

b. Melakukan perbuatan (secara berulang) yang menyimpang atau melanggar norma masyarakat seperti : 

1). Sering bolos sekolah. 

2). Sering bohong, ingkar/menipu. 

3). Sering mencuri dilingkungan keluarga. 

4). Sering merusak barang/peralatan/sarana umum. 

5). Sering mengganggu orang lain, memancing keributan atau perkelahian. 

6). Sering meminta uang/barang dengan paksa. 

7). Perokok dan peminum. 

8). Melakukan perkelahian massal (tawuran). 

9). Melakukan tindak kriminal seperti perjudian, penodongan, perampokan, penjarahan, pemerkosaan, penganiayaan, pembunuhan dan pelacuran (membayar/dibayar). 


5. Anak Jalanan 

Definisi : 

Anak yang berusia 5 – 18 tahun yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk mencari nafkah dan atau berkeliaran di jalanan maupun ditempat – tempat umum. 

Kriteria : 

a. Anak (laki-laki/perempuan) usia 5-18 tahun. 

b. Melakukan kegiatan tidak menentu, tidak jelas kegiatannya dan atau berkeliaran di jalanan atau ditempat umum minimal 4 jam/hari dalam kurun waktu 1 bulan yang lalu, seperti pedagang asongan, pengamen, ojek payung, pengelap mobil, pembawa belanjaan di pasar dll. 

c. Kegiatannya dapat membahayakan dirinya sendiri atau mengganggu ketertiban umum. 

6. Anak Cacat. 

Definisi : 

Anak yang berusia 5 – 18 tahun yang mempunyai kelainan fisik dan atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan aktivitas secara layak, yang terdiri dari : penyandang cacat fisik, penyandang cacat mental, penyandang cacat fisik dan mental. 

Kriteria : 

a). Cacat Fisik 

1. Anggota tubuh tidak lengkap putus/amputasi tungkai, lengan atau kaki 

2. Cacat tulang/persendian 

3. Cacat sendi otot dan tungkai, lengan atau kaki 

4. Lumpuh 

b). Cacat Mata 

1. Buta Total (buta kedua mata) 

2. Masih mempunyai sisa penglihatan atau kurang awas (low vision) 

c). Cacat Rungu Wicara 

1. Tidak dapat mendengar atau memahami perkataan yang disampaikan pada jarak 1 meter tanpa alat Bantu dengar 

2. Tidak dapat bicara sama sekali atau berbicara tidak jelas (pembicaraannya tidak dapat dimengerti) 

3. Mengalami hambatan atau kesulitan dalam berkomunikasi dengan orang lain. 

d). Cacat Mental Eks Psikotik 

1. eks penderita penyakit gila 

2. kadang masih mengalami kelainan tingkah laku 

3. sering mengganggu orang lain 

e). Cacat Mental Retardasi 

1. Idiot : kemampuan mental dan tingkah lakunya setingkat dengan anak normal usia 2 tahun, wajahnya terlihat seperti wajah dungu 

2. Embisil : kemampuan mental dan tingkah lakunya setingkat dengan anak normal usia 3 – 7 tahun. 

3. Debil : kemampuan mental dan tingkah lakunya setingkat dengan anak normal usia 8 – 12 tahun. 


B. WANITA 

1. Wanita Rawan Sosial Ekonomi 

Definisi : 

Seorang wanita dewasa belum menikah atau janda yang tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. (Keputusan Menteri Sosial Nomor. 24/HUK/1996). 

Kriteria : 

a. Wanita usia 18 - 59 tahun. 

b. Berpenghasilan kurang atau tidak mencukupi untuk kebutuhan fisik minimum (sesuai kriteria fakir miskin). 

c. Tingkat pendidikan rendah (umumnya tidak tamat/maksimal pendidikan dasar). 

d. Isteri yang ditinggal suami tanpa batas waktu dan tidak dapat mencarii nafkah. 

e. Sakit sehingga tidak mampu bekerja. 

2. Wanita yang menjadi Korban Tindak Kekerasan atau Diperlakukan Salah 

Definisi : 

Wanita yang terancam secara fisik atau non fisik (psikologis) karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdekatnya. 

Kriteria : 

a. Wanita usia 18 - 59 tahun atau kurang dari 18 tahun tetapi sudah menikah. 

b. Tidak diberi nafkah atau tidak boleh mencari nafkah. 

c. Diperlakukan secara keras, kasar dan kejam (dipukul, disiksa) dalam keluarga. 

d. Diancam secara fisik dan psikologis (diteror, ditakut-takuti, disekap) dalam keluarga atau ditempat umum. 

e. Mengalami pelecehan seksual (dikantor, di RT, ditempat umum antara lain diperkosa atau dipaksa menjual diri/dieksploitir). 





C. LANJUT USIA 

1. Lanjut Usia Terlantar. 



Definisi : 



Setiap orang berhubung lanjut usia (60 tahun keatas) tidak mempunyai/berdaya mencari nafkah untuk keperluan pokok bagi kehidupan sehari-hari. (UU Nomor 13 tahun 1998). 

Seseorang yang berusia 60 tahun atau lebih karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya baik secara jasmani, rohani maupun sosialnya. 

Kriteria : 

a. Usia 60 tahun keatas (laki-laki/perempuan). 

b. Tidak sekolah/tidak tamat/tamat SD. 

c. Makan 2 x perhari. 

d. Makan-makanan berprotein tinggi (4sehat 5 sempurna) 

4 x perminggu. 

e. Pakaian yang dimiliki kurang dari 4 stel. 

f. Tempat tidur tidak tetap. 

g. Jika sakit tidak mampu berobat ke fasilitas kesehatan. 

h. Ada atau tidak ada keluarga, sanak saudara atau orang lain yang mau dan mampu mengurusnya. 

2. Lanjut Usia yang menjadi Korban Kekerasan atau Diperlakukan Salah. 

Definisi : 

Lanjut Usia (60 tahun keatas) yang mengalami tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan terdekatnya dan terancam baik secara fisik maupun non fisik. 

Kriteria : 

a. Usia 60 tahun keatasa (laki-laki/perempuan). 

b. Diperlakukan secara keras, kasar dan kejam (dipukul, dimarahi, dirongrong, diacuhkan, disakiti, dikucilkan/disekap) oleh keluarga, lingkungan.



D. PENYANDANG CACAT. 

1. Penyandang Cacat 

Definisi : 

Setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara layaknya yang terdiri dari ; a. Penyandang cacat fisik, b.Penyandang cacat mental, dan c. Penyandang cacat fisik dan mental (UU Nomor 4 tahun 1997). 

a. Penyandang Cacat Fisik 

Definisi : 

Seseorang yang menderita kelainan pada tulang dan atau sendi anggota gerak dan tubuh, kelumpuhan pada anggota gerak dan tulang, tidak lengkapnya anggota gerak atas dan bawah, sehingga menimbulkan gangguan atau menjadi lambat untuk melakukan kegiatan sehari-hari secara layak/wajar. 

Kriteria : 

1). Anggota tubuh tidak lengkap putus/amputasi tungkai, lengan atau kaki. 

2). Cacat tulang/persendian. 

3). Cacat sendi otot dan tungkai, lengan atau kaki. 

4). Lumpuh. 

Termasuk dalam Penyandang Cacat Fisik adalah : 

a.1. Penyandang Cacat Mata (Tuna Netra) 

Definisi : 

Seseorang yang buta kedua matanya atau kurang awas (low vision) sehingga menjadi hambatan dalam melakukan kegiatan sehari-hari secara layak/wajar. 

Kriteria : 

1). Buta total (buta kedua mata). 

2). Masih mempunyai sisa penglihatan atau kurang awas (low vision). 

a.2. Penyandang Cacat Rungu/Wicara 

Definisi : 

Seseorang yang tidak dapat mendengar dan berbicara dengan baik sehingga menjadi hambatan dalam melakukan kegiatan sehari-hari secara layak/wajar. 

Kriteria : 

1). Tidak dapat mendengar atau memahami perkataan yang disampaikan pada jarak 1 meter tanpa alat bantu dengar. 

2). Tidak dapat bicara sama sekali atau berbicara tidak jelas (pembicaraannya tidak dapat dimengerti). 

3). Mengalami hambatan atau kesulitan dalam berkomunikasi dengan orang lain. 

b. Penyandang Cacat Mental. 

Definisi : 

Seseorang yang menderita kelainan mental/jiwa sehingga orang tersebut tidak bisa mempelajari dan melakukan perbuatan yang umum dilakukan orang lain seusianya atau yang tidak dapat mengikuti perilaku biasa sehingga menjadi hambatan dalam melakukan kegiatan sehari-hari secara layak/wajar. 

Penyandang Cacat Mental terdiri dari : 

b. 1. Penyandang Cacat Mental Eks Psikotik 

a). Eks Penderita penyakit gila. 

b). Kadang masih mengalami kelainan tingkah laku. 

c). Sering mengganggu orang lain. 

b. 2. Penyandang Cacat Mental Retardasi 

a). Idiot : kemampuan mental dan tingkah lakunya setingkat dengan anak normal usia 2 tahun, wajahnya terlihat seperti wajah dungu. 

b). Embisil : kemampuan mental dan tingkah lakunya setingkat dengan anak normal usia 3-7 tahun. 

c). Debil : kemampuan mental dan tingkah lakunya setingkat dengan anak normal usia 8-12 tahun. 

c. Penyandang Cacat Fisik dan Mental 

Seseorang yang menderita kelainan fisik dan mental sekaligus atau cacat ganda seperti gangguan pada fungsi tubuh, penglihatan, pendengaran dan kemampuan berbicara serta mempunyai kelainan mental atau tingkah laku, sehingga yang bersangkutan tidak mampu melakukan kegiatan sehari-hari secara layak/wajar. 

2. Penyandang Cacat Bekas Penderita Penyakit Kronis 


Definisi : 



Seseorang yang pernah menderita penyakit menahun atau kronis, seperti kusta, TBC paru-paru yang dinyatakan sembuh/terkendali. Termasuk penyandang cacat jenis ini adalah penderita HIV/AIDS dan stroke tetapi mengalami hambatan fisik dan sosial untuk melaksanakan kegiatan sehari-hari secara layak/wajar. 

Kriteria : 

a. Eks penderita penyakit TBC paru-paru, kusta dan stroke. 


b. Mengalami hambatan/kelainan fisik meski badan tidak hilang (kusta). 

c. Tubuh menjadi bongkok dan ringkih (TBC paru). 

d.Cenderung dijauhi masyarakat karena takut terjangkit/menular (leprophobia dan HIV/AIDS). 

e. Mempunyai rasa rendah diri. 

Catatan : 

Dari aspek kesejahteraan sosial salah satu bentuk kecacatan adalah penyandang cacat bekas penyakit kronis meski tidak termasuk dalam penyandang cacat menurut undang-undang.


E. TUNA SOSIAL 

Seseorang yang karena faktor-faktor tertentu, tidak atau kurang mampu untuk melaksanakan kehidupan yang layak atau sesuai dengan norma agama, sosial atau hukum serta secara sosial cenderung terisolasi dari kehidupan masyarakatnya. 



Termasuk tuna sosial adalah : tuna susila, pengemis, gelandangan dan bekas narapidana. 

1. Tuna Susila 



Definisi : 

Seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenisnya secara berulang-ulang dan bergantian diluar perkawinan yang syah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi atau jasa. 

Kriteria : 

a. Seseorang (laki-laki/perempuan) usia 18-59 tahun. 

b. Menjajakan diri ditempat umum, dilokasi atau tempat pelacuran (bordil) dan tempat terselubung (warung remang-remang, hotel, mall dan diskotek). 

2. Pengemis 

Definisi : 

Orang-orang yang mendapat penghasilan dengan meminta-minta ditempat umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain. 

Kriteria : 

a. Anak sampai usia dewasa (laki-laki/perempuan) usia 18-59 tahun. 

b. Meminta-minta dirumah-rumah penduduk, pertokoan, persimpangan jalan (lampu lalu lintas), pasar, tempat ibadah dan tempat umum lainnya. 

c. Bertingkah laku untuk mendapatkan belas kasihan berpura-pura sakit, merintih dan kadang-kadang mendoakan dengan bacaan-bacaan ayat suci, sumbangan untuk organisasi tertentu. 

d. Biasanya mempunyai tempat tinggal tertentu atau tetap, membaur dengan penduduk pada umumnya. 

3. Gelandangan 

Definisi : 

Orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta mengembara ditempat umum. 

Kriteria : 

a. Anak sampai usia dewasa (laki-laki/perempuan) usia 18-59 tahun, tinggal disembarang tempat dan hidup mengembara atau menggelandang ditempat-tempat umum, biasanya dikota-kota besar. 

b. Tidak mempunyai tanda pengenal atau identitas diri, berperilaku kehidupan bebas/liar, terlepas dari norma kehidupan masyarakat pada umumnya. 

c. Tidak mempunyai pekerjaan tetap, meminta-minta atau mengambil sisa makanan atau barang bekas dll. 

4. Bekas Narapidana 

Definisi : 

Seseorang yang telah selesai atau dalam 3 bulan segera mengakhiri masa hukuman atau masa pidananya sesuai dengan keputusan pengadilan dan mengalami hambatan untuk menyesuaikan diri kembali dalam kehidupan masyarakat, sehingga mendapatkan kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan atau melaksanakan kehidupannya secara normal 

Kriteria : 

a. Usia 18 tahun sampai usia dewasa. 

b. Telah selesai atau segera keluar dari penjara karena masalah pidana. 

c. Kurang diterima/dijauhi atau diabaikan oleh keluarga dan masyarakat. 

d. Sulit mendapatkan pekerjaan yang tetap. 



F. KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA. 

Korban Penyalahgunaan Narkotika 

Definisi : 


Seseorang yang menggunakan narkotika, psikotropika dan zat-zat adiktif lainnya termasuk minuman keras diluar tujuan pengobatan atau tanpa sepengetahuan dokter yang berwenang. 

Kriteria : 

a. Usia 10 tahun sampai usia dewasa. 

b. Pernah menyalahgunakan narkotika, psikotropika dan zat-zat adiktif lainnya termasuk minuman keras, yang dilakukan sekali, lebih sekali atau dalam taraf coba-coba. 

c. Secara medik sudah dinyatakan bebas dari ketergantungan obat oleh dokter yang berwenang. 


G. KELUARGA 

1. Keluarga Fakir Miskin 

Definisi : 

Orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan atau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan. (PP No. 42 tahun 1981). 

Definisi operasional : 

Seseorang atau kepala keluarga yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan atau tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian akan tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok keluarga yang layak bagi kemanusiaan. 

Kriteria : 

a. Seorang kepala keluarga usia 18-59 tahun. 

b. Penghasilan rendah atau berada dibawah garis kemiskinan seperti tercermin dari tingkat pengeluaran perbulan, yaitu Rp. 62.000,- untuk perkotaan, dan Rp. 50.090,- untuk pedesaan (tahun 2000) per orang per bulan. 

c. Tingkat pendidikan pada umumnya rendah : tidak tamat SLTP, tidak ada ketrampilan tambahan. 

d. Derajat kesehatan dan gizi rendah. 

e. Tidak memiliki tempat tinggal yang layak huni, termasuk tidak memiliki MCK. 

f. Pemilikan harta sangat terbatas jumlah atau nilainya. 

g. Hubungan sosial terbatas,belum banyak terlibat dalam kegiatan kemasyarakatan. 

h. Akses informasi terbatas (baca koran, radio). 

2. Keluarga Berumah Tidak Layak Huni. 

Definisi : 

Keluarga yang kondisi perumahan dan lingkungannya tidak memenuhi persyaratan yang layak untuk tempat tinggal baik secara fisik, kesehatan maupun sosial. 

a. Kondisi Rumah : 

1). Luas lantai perkapita kota < 4m2, desa < 10 m2. 

2). Sumber air tidak sehat, akses memperoleh air bersih terbatas. 

3). Tidak mempunyai akses MCK. 

4). Bahan bangunan tidak permanen atau atap/dinding dari bambu, rumbia. 

5). Tidak memiliki pencahayaan matahari dan ventilasi udara. 

6). Tidak memiliki pembagian ruangan. 

7). Lantai dari tanah dan rumah lembab atau pengap. 

8). Letak rumah tidak teratur dan berdempetan. 

9). Kondisi rusak. 

b. Kondisi Lingkungan : 

1). Lingkungan kumuh dan becek. 

2). Saluran pembuangan air tidak memenuhi standar. 

3). Jalan setapak tidak teratur. 

c. Kondisi Keluarga : 

1). Kebanyakan keluarga miskin usia 18-59 tahun, pengeluaran biaya hidup tidak melebihi Rp. 42.380,- untuk perkotaan, dan Rp. 33.590,- untuk pedesaan setiap orang per bulan (tahun 1998). 

2). Kesadaran untuk ikut serta memiliki dan memelihara lingkungan pada umumnya rendah (ikut bersih kampung, ikut kerja bakti, membuang sampah sembarangan di sungai). 

3. Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis 

Definisi : 

Keluarga yang hubungan antar anggota keluarganya terutama hubungan antara suami isteri kurang serasi, sehingga tugas dan fungsi keluarga tidak dapat berjalan dengan wajar. 

Kriteria : 

a. Suami atau isteri sering tanpa saling memperhatikan atau anggota keluarga kurang berkomunikasi. 

b. Suami dan isteri sering saling bertengkar, hidup sendiri-sendiri walapun masih dalam ikatan keluarga. 

c. Hubungan dengan tetangga kurang baik, sering bertengkar, tidak mau bergaul/berkomunikasi. 

d. Kebutuhan anak baik jasmani, rohani maupun sosial kurang terpenuhi. 

H. MASYARAKAT 

1. Masyarakat Terasing / Komunitas Adat Terpencil. 

Definisi : 

Kelompok orang yang hidup dalam kesatuan-kesatuan sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencar serta kurang atau belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial, ekonomi maupun politik nasional. (SK Mensos No. 60/HUK/1998). 

Definisi operasional : 

Kelompok orang/masyarakat yang hidup dalam kesatuan-kesatuan kecil yang bersifat lokal dan terpencil dan masih sangat terikat pada sumberdaya alam dan habitatnya yang secara sosial budaya terasing dan terbelakang dibanding dengan masyarakat Indonesia pada umumnya sehingga memerlukan pemberdayaan dalam menghadapi perubahan lingkungan dalam arti luas. 

Kriteria : 

a. Hidup dalam kesatuan-kesatuan sosial yang bersifat lokal dan terpencil. 

1). Berbentuk komunitas kecil, tertutup dan homogen. 

2). Pranata sosial bertumpu pada hubungan kekerabatan. 

3). Pada umumnya secara geografis terpencil dan relatif sulit dijangkau atau terisolasi. 

b. Kehidupan dan penghidupannya masih sangat sederhana 

1). Pada umumnya masih hidup dengan sistem ekonomi subsistens (hanya untuk kepentingan sendiri) belum untuk kepentingan pasar. 

2). Peralatan dan tekhnologi sederhana, misalnya peralatan rumah tangga. 

3). Ketergantungan pada lingkungan hidup dan sumberdaya alam setempat relatif tinggi. 

4). Terbatasnya akses pelayanan sosial, ekonomi dan politik. 

5). Secara sosial budaya terasing dan atau terbelakang. 

2. Masyarakat yang Tinggal Didaerah Rawan Bencana 

Definisi : 

Kelompok masyarakat yang lokasi pemukiman mereka berada di daerah yang relatif sering terjadi bencana atau kemungkinan besar dapat terjadi bencana alam dan musibah lainnya yang membahayakan jiwa serta kehidupan dan penghidupan mereka. 

Kriteria : 

a. Wilayah bahaya gunung merapi. 

b. Daerah aliran sungai yang sering dilanda banjir. 

c. Daerah pantai yang tingkat abrasinya tinggi atau rawan 

bencana gelombang pasang/tsunami. 

d. Lereng bukit yang tandus, rawan longsor dan rawan pangan. 

e. Daerah kumuh dan padat penduduk yang rawan kebakaran. 

f. Daerah rawan gempa bumi. 

23. Korban bencana alam dan bencana lainnya 

Definisi : 

Perorangan, keluarga atau kelompok masyarakat yang menderita baik secara fisik, mental maupun sosial ekonomi akibat terjadinya bencana alam atau musibah lainnya yang menyebabkan mereka mengalami hambatan dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupannya. 

Termasuk dalam korban bencana adalah : 

a. Korban bencana gempa bumi tektonik letusan gunung berapi, tanah longsor, banjir, gelombang pasang atau tsunami, angin kencang, kekeringan dan kebakaran hutan atau lahan. 

b. Korban kebakaran pemukiman, kecelakaan kapal terbang, kereta api dll, musibah industri (kecelakaan kerja), kekacauan atau kerusuhan sosial dan kecelakaan perahu. 

c. Orang terlantar dalam perjalanan seperti orang Indonesia yang terlantar di luar negeri, TKI yang terlantar, pelintas batas, orang-orang Indonesia yang masuk negara lain tanpa izin dan harus dipulangkan ke Indonesia. 

d. Korban wabah penyakit. 

Kriteria : 

a. Kehilangan tempat tinggal sehingga mereka ditampung sementara atau diasramakan di tempat pengungsian atau menumpang dirumah keluarga/kerabat. 

b. Kehilangan sumber mata pencaharian sehingga mengalami hambatan dalam upaya pemenuhan kebutuhan hidupnya. 

c. Kehilangan kepala atau anggota keluarga yang merupakan sumber pencari nafkah utama untuk anggota keluarga lainnya. 

d. Kehilangan harta benda. 

e. Kondisi mental kurang stabil, emosional atau stress. 

f. Kondisi fisik menderita. 

24. Korban Bencana Sosial. 

Definisi : 

Perorangan, keluarga atau kelompok masyarakat yang menderita baik secara fisik, mental maupun sosial ekonomi akibat terjadinya bencana sosial atau kerusakan yang menyebabkan mereka mengalami hambatan dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupannya. 

Kriteria : 

a. Korban musibah, kekacauan atau kerusuhan sosial 

b. Korban wabah penyakit 

25. Pekerja Migran. 

Definisi : 

Pekerja migram adalah seseorang yang bekerja di luar tempat asalnya dan menetap sementara di tempat tersebut dan potensial mengalami permasalahan sosial. 

Kriteria : 

Orang terlantar dalam perjalanan seperti orang Indonesia yang terlantar di luar negri, TKI yang terlantar, pelintas batas, orang-orang Indonesia yang masuk negara lain tanpa izin dan harus dipulangkan ke Indonesia. 

26. HIV/AIDS 

Definisi : 

Seseorang yang dengan rekomendasi professional (dokter) atau petugas laboratorium terbukti tertular virus HIV, sehingga mengalami sindrom menurunnya daya tahan tubuh (AIDS) 

27. Keluarga Rentan 


adalah keluarga yang masih berkategori tidak bermasalah, namun jika tidak diberdayakan melalui bimbingan sosial akan mengalami masalah tertentu 

Keluarga rentan tersebut berada pada batas marginal dan menjadi rentan terhadap masalah sosial lainnya. 

Batas marginal yang dimaksudkan diukur dari batas bawah pemenuhan kebutuhan fisil minimal didaerah yang bersangkutan.



sumber : Depsos RI








0 komentar:

Posting Komentar

silahkan berikan komentar disini

Template by:

Free Blog Templates