Keluarga LK3 Mandiri Pasundan Sahate Mengucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1433 H

5 Desember 2011

Kelompok Usaha Bersama (KUBE)



PENGERTIAN KUBE 

Kelompok Usaha Bersama (KUBE) adalah suatu kelompok yang dibentuk oleh warga / keluarga-keluarga binaan sosial yang terdiri dari orang-orang/keluarga-keluarga kurang mampu (prasejahtera) yang menerima pelayanan sosial melalui kegiatan Program Pemberdayaan Fakir Miskin. 



SASARAN 

Penerima bantuan stimulant pemberdayaan adalah para Keluarga Binaan Sosial (KBS) yang tergabung dalam KUBE, namun kondisi usaha ekonomi produktifnya mengalami hambatan atau kegagalan dan memerlukan bantuan tambahan modal usaha. 

MEKANISME KEGIATAN KUBE 
Unsur Pokok KUBE 

KUBE terdiri atas 10 orang (KK) fakir miskin yang telah terpilih melalui seleksi sebagai Keluarga Binaan Sosial (KBS), adanya kemauan anggota KUBE untuk bekerja secara kelompok dan adanya kesamaan minat dari anggota untuk melaksanakan suatu jenis usaha ( UEP / UKS ) melalui kegiatan kelompok.

Proses Pembentukan Kelompok 

Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dibentuk berdasarkan musyawarah bersama antar anggota ( hasil seleksi ) KBS Program Pemberdayaan Fakir Miskin. Penentuan jenis kegiatan usaha kelompok dilaksanakan oleh anggota kelompok sesuai dengan potensi alam yang ada. Terhadap kelompok yang telah terbentuk diberikan latihan ketrampilan sesuai dengan jenis usaha yang akan dilaksanakan. Pemberian bantuan sarana dan prasarana. Penentuan 10 KBS tersebut sebagai anggota Kelompok Usaha Bersama ( KUBE ). 

(Artikel Lengkap, KLIK Judul berwarna putih diatas)

KEPENGURUSAN (KUBE) 


Ketua 



Dengan rincian tugas : Bertanggung jawab kepada rapat kelompok, memimpin dan bertanggung jawab atas kelangsungan KUBE, memimpin seluruh kegiatan kelompok. membimbing dan mengawasi serta mengarahkan Sekretaris dan Bendaharawan Kelompok, membagi tugas atau menugasi anggota untuk melaksanakan sesuatu yang menyangkut kepentingan kelompok, mengambil keputusan sesuai dengan kebijaksanaan dan hasil musyawarah kelompok, berhubungan / konsultasi dengan para pembina, melaksanakan transaksi dengan pihak ketiga dalam rangka pengelolaan usaha ekonomi produktif, pemeliharaan pembelian dan penjualan ternak sesuai dengan kesepakatan kelompok, memeriksa dan menutup buku kas serta memeriksa buku catatan administrasi lainnya dan melaporkan perkembangan KUBE secara berkala pada anggota dan pembina. 



Sekretaris 



Dengan rincian tugas : membantu ketua dalam melaksanakan administrasi kelompok, mewakili ketua apabila berhalangan, engundang rapat kelompok atas perintah ketua, mencatat hasil keputusan rapat kelompok, engumumkan hal-hal yang perlu diketahui oleh anggota, menyusun laporan untuk rapat kelompok, mengisi buku-buku administrasi kelompok dan membantu ketua dalam memimpin kegiatan kelompok. 


Bendahara 



Dengan rincian tugas : mencatat penerimaan dan pengeluaran uang KUBE, menyimpan segala penerimaan / keuangan kelompok, membayar dan atau mengeluarkan uang untuk sesuatu keperluan yang telah disetujui oleh ketua, membuat buku catatan pembantu tentang usaha ekonomi produktif kelompok, melaporkan keadaan keuangan KUBE dalam rapat kelompok, musyawarah kelompok merupakan pengambil keputusan tertinggi, dalam hal antara lain : (Memilih dan menetapkan pengurus KUBE, menentukan pembagian kerja anggota kelompok, menentukan kebijaksanaan, langkah serta keputusan, bersama-sama dengan pengurus membuat rincian tugas pengurus dan anggota KUBE. 



MEKANISME PENGEMBANGAN BANTUAN STIMULAN 

Pengelolaan Usaha ( Contoh : Ternak Kambing ) 



Bantuan stimulan berupa ternak kambing yang diserahkan kepada masing-masing kelompok, merupakan hak milik kelompok, oleh karena itu pengelolaan dan pengembangannya menjadi tanggung jawab bersama. Beberapa pilihan cara pengelolaan bantuan dapat dilakukan ( sesuai kesepakatan kelompok ) antara lain : 

Pengelolaan Bantuan Secara Kolektif, yaitu: bantuan ternak kambing yang diterima dikelola secara bersama-sama oleh seluruh anggota kelompok dalam satu kandang dengan mengutamakan azas kebersamaan dengan cara mengadakan pembagian kerja secara adil dan merata. Di dalam kegiatan ini, tidak dibenarkan anggota Keluarga Binaan Sosial ( KBS ) diperlakukan sebagai buruh. 

Pengelolaan bantuan Secara Perorangan, yaitu: karena pertimbangan-pertimbangan tertentu sehingga bantuan stimulan tidak dapat dikelola secara kolektif ( misalnya tempat tinggal saling berjauhan, lahan kosong yang terbatas untuk membuat kandang yang besar, dan lain-lain). maka bantuan stimulan dapat dikelola secara perorangan dengan catatan bahwa kegiatan tersebut masih terkait dengan kepemilikan kelompok, sehingga kepada yang bersangkutan (pengelola) tetap dikenakan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan kesepakatan kelompok. 
Pengguliran 

Setiap Kelompok Usaha Bersama (KUBE) yang mendapatkan bantuan diwajibkan melaksanakan pengguliran kepada warga lain yang membutuhkan disekitarnya baik secara perorangan maupun secara kelompok ( KUBE lain yang telah atau akan dibentuk ) jumlah dan besarnya ternak yang digulirkan sesuai dengan bantuan stimulan yang diterima adapun waktu pelaksanaan pengguliran ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama antara anggota kelompok dengan persatuan Pembinaan KUBE. 
Pembagian Hasil/Keuntungan 

Pengelola bersama kelompok bertanggung jawab terhadap pembagian keuntungan atau kerugian yang diderita kelompok. Setiap keuntungan/kerugian wajib dilaporkan kepada seluruh anggota. Pembagian keuntungan didasarkan pada kesepakatan kelompok atau didasarkan pada beban kerja dan tanggung jawab anggota. Sebaiknya pembagian keuntungan diatur sebagai berikut : Insentif bagi pengelola : 25 %, Dibagikan kepada anggota: 20 %, Pengguliran: 50 %, Untuk usaha kesejahteraan sosial (UKS): 5 %. 

Pengumpulan dana IKS (Iuran Kesetiakawanan Sosial) 



Setelah melaksanakan kewajiban menggulirkan, dari ternak yang dipelihara oleh KUBE maka anggota KUBE wajib menyisihkan sebagain keuntungan yang diperolehnya untuk tabungan kelompok atau Iuran Kesetiakawanan Sosial (IKS). Besarnya nilai IKS dan kapan mulai mengumpulkannya ditentukan berdasarkan kesepakatan kelompok dengan mempertimbangkan kondisi dan hasil usaha serta rasa kesetiakawanan sosial seluruh anggota kelompok. Dana IKS yang terkumpul dapat dipergunakan untuk : (Apabila sangat diperlukan sebagai penambahan modal usaha ekonomi produktif atau untuk penganekaragaman usaha, sebagai modal kegiatan Jaminan Kesetiakawanan Sosial (Jamkesos). 



TAHAPAN PELAKSANAAN PROGRAM PEMBERDAYAAN FAKIR MISKIN 

KUBE Penumbuhan 

KUBE awal yang baru dibentuk 


KUBE Pengembangan (BLPS) 

KUBE yang telah berhasil baik dalam pengelolaan Usaha Ekonomis Produktif (UEP), adminstrasi maupun kegiatan kelompok yang telah berjalan minimal 2 tahun. 


KUBE MANDIRI Lembaga Keuangan Mikro (LKM) 



KUBE lanjutan dari Bantuan Langsung Pemberdayaan Sosial (BLPS) yang dikembangkan melalui kegiatan Lembaga Keuangan Mikro. 


sumber : Depsos RI

0 komentar:

Posting Komentar

silahkan berikan komentar disini

Template by:

Free Blog Templates