Keluarga LK3 Mandiri Pasundan Sahate Mengucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1433 H

12 Desember 2011

Pekerja Sosial


Dalam masyarakat, konotasi Pekerja Sosial bervariasi. Paling tidak ada tiga pandangan tentang Pekerja Sosial. Pandangan pertama melihat Pekerja Sosial sebagai setiap orang yang melakukan kegiatan sosial, yaitu kegiatan menolong orang lain tanpa pamrih, tanpa mengharapkan imbalan, berdasarkan rasa kemanusiaan, dan ajaran agama. Pandangan kedua melihat Pekerja Sosial sebagai orang lulusan atau alumni perguruan tinggi jurusan kesejahteraan sosial atau pekerjaan sosial. Mereka telah mengikuti pendidikan formal minimal strata satu (S1) atau Diploma IV (DIV). Mereka dapat bekerja di lembaga pemerintah, swasta, maupun praktik mandiri. Pandangan ketiga melihat Pekerja Sosial sebagai orang yang menduduki jabatan fungsional Pekerja Sosial. Jabatan fungsional Pekerja Sosial diperuntukan khusus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehingga Pekerja Sosial dalam konteks ini adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan kesejahteraan sosial dan pengembangan kualitas pelayanan kesejahteraan sosial di lingkungan instansi pemerintah maupun pada badan atau organisasi sosial lainnya. Untuk itu, kedudukan Pekerja Sosial adalah sebagai pelaksana teknis fungsional, yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesejahteraan sosial pada instansi pemerintah maupun badan/ organisasi sosial lainnya. Pembahasan Pekerja Sosial di sini, lebih memfokus kepada pandangan yang ketiga ini.

(baca lengkap, Klik kembali Judul diatas)

Definisi & Pengertian Pekerja Sosial Menurut Para Ahli


Tidak bisa dipungkiri bahwa masih banyak orang yang memandang rendah pekerja sosial. Padahal di negara-negara maju, pekerja sosial telah dianggap sebagai sebuah profesi yang serius. Menjadi seorang pekerja sosial tidak semata-mata tanpa mempunyai modal ketrampilan. Pekerja sosial sebagai pekerja profesional harus membekali diri mereka dengan ketrampilan dan keahlian khusus. bahkan telah ada lembaga atau sekolah yang khusus didirikan untuk memberikan pelajaan tentang ketrampilan dan keahlian bagi para pekeja sosial.

Berikut ini adalah pengertian dan definisi pekerja sosial menurut para ahli:


# YAYASAN OBOR INDONESIA
Pekerja sosial adalah seseorang yang mempunyai kompetensi profesional dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan formal atau pengalaman praktik di bidang pekerjaan sosial/kesejahteraan sosial yang diakui secara resmi oleh pemerintah dan melaksanakan tugas profesional pekerjaan sosial.

# ENDANG MOERTOPO
Pekerja sosial adalah seseorang yang memiliki dasar pengetahuan, ketrampilan dan nilai-nilai pekerjaan sosial yang bertujuan untuk memberikan pelayanan kesejahteraan sosial

# KEMENTRIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Pekerja sosial adalah orang yang memiliki profesi pertolongan

# TARA KUTHER, Ph.D
Pekerja sosial adalah seorang profesional, yang paling sering bekerja dengan orang dan membantu mereka mengelola kehidupan sehari-hari mereka, memahami dan beradaptasi dengan penyakit, cacat, kematian, dan memberikan pelayanan sosial, seperti perawatan kesehatan, bantuan pemerintah, dan bantuan hukum.

# JACK CLARIDGE
Pekerja sosial adalah sorang individu yang bertujuan untuk membantu orang-orang dalam masyarakat yang tidak mampu atau kesulitan dalam menangani masalah kehidupan yang mereka hadapi. Pekerja sosial dapat melakukan tugas mereka di sekolah, rumah sakit, organisasi, dan sektor publik lainnya.

# PRINCETON
Pekerja sosial ialah seseorang yang menghabiskan hari-hari mereka membantu orang yang emmpunyai masalah dengan kesehatan, psikologis, sosial, atau bahkan masalah keuangan

7 Desember 2011

Masalah Sosial Keluarga


Keluarga merupakan asal dasar permulaan hidup manusia, karenanya bila terjadi masalah dalam keluarga tentunya akan mempengaruhi keadaan sosial dari anggota keluaganya. contoh dari masalah-masalah sosial terjadi dalam keluarga antara lain.


Permasalahan perceraian orang tua

Permasalahan perceraian orang tua merupakan salah satu masalah sosial dalam keluaga yang cukup banyak terjadi dilingkungan kita saat ini. Masalah ini akan lebih menekan keadaan sosial dari anak-anak nya dalam keluarga. Anak yang ayah dan ibunya berpisah biasanya akan selalu menyendiri atau terkadang anak menjadi susah dikendalikan, alhasil anak-anak dari keluaga tersebut akan lebih mudah terpengaruh oleh lingkungan yang berada disekitarnya. Contoh : Bani adalah anak dari keluarga yang orang tuanya berpisah. Karena hal itu Bani lebih sering diluar rumah dibandingkan dengan dirumahnya. Sampai-sampai ia membenci orang tuanya. Ia lebih percaya dengan temannya dibandingkan orang tuanya sehingga ia terbawa dengan temannya, ia mulai mengikuti temannya seperti merokok. Dan pada akhirnya ia ikut-ikutan temannya mencoba narkoba sampai akhirnya ia kecanduan narkoba. Dari contoh tersebut dapat kita simpulkan bahwa perceraian orang tua merupakan masalah sosial keluarga yang sangat mempengeruhi mental anak sehingga menjadi lemah dan kehilangan akal sehatnya. Oleh sebab itu, orang yang mengalami seperti ini harus diberikan perhatian khusus sehingga tidak terjebak dalam lingkungan sosialnya yang negatif.


(baca selengkapnya, KLIK judul artikel diatas)

5 Desember 2011

Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga



Keluarga adalah lembaga pertama dan utama bagi anak-anak sebagai penerus bangsa untuk mengembangkan kepribadian dan kualitas hidupnya. Sebagai tempat penyemaian nilai-nilai kepribadian bagi para anggotanya, keluarga seringkali mengalami perubahan baik struktur maupun fungsinya. perubahan-perubahan tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor yang harus dihadapi seperti faktor-faktor sosial, ekonomi, psikologis dan budaya.

Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) merupakan salah satu wahana penanganan masalah sosial psikologis keluarga yang mengedepankan pendekatan pekerjaan sosial dalam proses pelayanannya dan dukungan dari disiplin ilmu yang terkait. Pelayanan yang diberikan oleh LK3 antara lain pemberian informasi, konsultasi, konseling, advokasi secara profesional, serta merujuk sasaran ke lembaga pelayanan lain yang benar-benar mampu memecahkan masalah secara lebih intensif. Sejalan dengan makin kompleksnya permasalahan keluarga ini, maka diperlukan mekanisme penanganan masalah yang lebih dekat dengan kelompok sasaran.

Pada tahun 2010 jumlah LK3 sebanyak 485 tersebar diseluruh Dinas Sosial/Instansi kabupaten/kota dan 66 LK3 berbasis masyarakat yang tersebar di 28 provinsi. Penyiapan pengembangan LK3 ini menjadi perhatian khusus, mengingat strategi LK3 dalam membantu menangani masalah sosial psikologis keluarga. Pengembangan LK3 ini mencakup sarana prasarana, sumber daya manusia dan komitmen pemerintah pusat (Kementerian Sosial) maupun pemerintah daerah dalam menunjang keberlanjutan program ini. Pengembangan LK3 kabupaten/kota maupun LK3 berbasis masyarakat diharapkan dapat menjadi media dalam penanganan masalah sosial psikologis keluarga yang semakin meningkat baik kualitas maupun kompleksitasnya.

Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) merupakan media konsultasi bagi individu dan keluarga yang mengalami masalah sosial psikologis dalam keluarganya, yang mengganggu pelaksanaan peran dan fungsinya sebagai pribadi, anggota keluarga, dan anggota kelompok sosial lainnya. Masalah psikologis keluarga dapat muncul dan berkembang dikarenakan kurangnya penanaman budi pekerti dan pengaruh berbagai budaya luar serta mudahnya mengakses secara bebas arus informas yang berkaitan erat dengan perubahan pola sikap dan perilaku seseorang.

Dalam perkembangannya, masalah yang ditangani LK3 antara lain masalah sosial psikologis, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perceraian, masalah ekonomi, anak terlantar, lanjut usia, narkoba dan masalah sosial lainnya, kesemuanya permasalahan ini dapat diselesaikan dengan merujuk ke lembaga yang relevan dalam menyelesaikan masalahnya. 



Definisi dan Kriteria PMKS

PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL (PMKS) 




Seseorang, keluarga atau kelompok masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan karenanya tidak dapat menjalin hubungan yang serasi dan kreatif dengan lingkungannya sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya (jasmani, rohani dan sosial) secara memadai dan wajar. Hambatan, kesulitan dan gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunasosialan, keterbelakangan atau keterasingan dan kondisi atau perubahan lingkungan (secara mendadak) yang kurang mendukung atau menguntungkan. 



Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dapat dibagi menjadi delapan kelompok yaitu : 



A. Anak, 


B. Wanita, 

C. Lanjut Usia, 

D. Penyandang Cacat, 

E. Tuna Sosial, 

F. Korban Penyalahgunaan Narkotika, 

G. Keluarga, dan 

H. Masyarakat.



(Untuk dapat membaca artikel Ini secara lengkap, KLIK Judul diatas yg berwarna putih)



Kelompok Usaha Bersama (KUBE)



PENGERTIAN KUBE 

Kelompok Usaha Bersama (KUBE) adalah suatu kelompok yang dibentuk oleh warga / keluarga-keluarga binaan sosial yang terdiri dari orang-orang/keluarga-keluarga kurang mampu (prasejahtera) yang menerima pelayanan sosial melalui kegiatan Program Pemberdayaan Fakir Miskin. 



SASARAN 

Penerima bantuan stimulant pemberdayaan adalah para Keluarga Binaan Sosial (KBS) yang tergabung dalam KUBE, namun kondisi usaha ekonomi produktifnya mengalami hambatan atau kegagalan dan memerlukan bantuan tambahan modal usaha. 

MEKANISME KEGIATAN KUBE 
Unsur Pokok KUBE 

KUBE terdiri atas 10 orang (KK) fakir miskin yang telah terpilih melalui seleksi sebagai Keluarga Binaan Sosial (KBS), adanya kemauan anggota KUBE untuk bekerja secara kelompok dan adanya kesamaan minat dari anggota untuk melaksanakan suatu jenis usaha ( UEP / UKS ) melalui kegiatan kelompok.

Proses Pembentukan Kelompok 

Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dibentuk berdasarkan musyawarah bersama antar anggota ( hasil seleksi ) KBS Program Pemberdayaan Fakir Miskin. Penentuan jenis kegiatan usaha kelompok dilaksanakan oleh anggota kelompok sesuai dengan potensi alam yang ada. Terhadap kelompok yang telah terbentuk diberikan latihan ketrampilan sesuai dengan jenis usaha yang akan dilaksanakan. Pemberian bantuan sarana dan prasarana. Penentuan 10 KBS tersebut sebagai anggota Kelompok Usaha Bersama ( KUBE ). 

(Artikel Lengkap, KLIK Judul berwarna putih diatas)

Template by:

Free Blog Templates