Dalam masyarakat, konotasi Pekerja Sosial bervariasi. Paling tidak ada tiga pandangan tentang Pekerja Sosial. Pandangan pertama melihat Pekerja Sosial sebagai setiap orang yang melakukan kegiatan sosial, yaitu kegiatan menolong orang lain tanpa pamrih, tanpa mengharapkan imbalan, berdasarkan rasa kemanusiaan, dan ajaran agama. Pandangan kedua melihat Pekerja Sosial sebagai orang lulusan atau alumni perguruan tinggi jurusan kesejahteraan sosial atau pekerjaan sosial. Mereka telah mengikuti pendidikan formal minimal strata satu (S1) atau Diploma IV (DIV). Mereka dapat bekerja di lembaga pemerintah, swasta, maupun praktik mandiri. Pandangan ketiga melihat Pekerja Sosial sebagai orang yang menduduki jabatan fungsional Pekerja Sosial. Jabatan fungsional Pekerja Sosial diperuntukan khusus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehingga Pekerja Sosial dalam konteks ini adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan kesejahteraan sosial dan pengembangan kualitas pelayanan kesejahteraan sosial di lingkungan instansi pemerintah maupun pada badan atau organisasi sosial lainnya. Untuk itu, kedudukan Pekerja Sosial adalah sebagai pelaksana teknis fungsional, yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesejahteraan sosial pada instansi pemerintah maupun badan/ organisasi sosial lainnya. Pembahasan Pekerja Sosial di sini, lebih memfokus kepada pandangan yang ketiga ini.
(baca lengkap, Klik kembali Judul diatas)